“Selain itu, terdapat emas batangan seberat 10 gram, dua gelang emas kadar 23 karat dengan berat masing-masing 7 gram dan 5 gram, satu cincin emas kadar 23 karat seberat 5 gram, serta satu emas batangan seberat 5 gram,” tambahnya.

Sembilan barang berharga tersebut ditaksir bernilai Rp247 juta. Jika digabungkan dengan uang Rp123 juta.

Angelia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan agar dugaan tindak pidana yang dialami kliennya dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya berharap kepolisian dapat mendalami laporan tersebut dan mengungkap fakta terkait penyerahan uang serta emas yang dipersoalkan.

“Jika ditotal nilai keseluruhannya itu ada sekitar Rp370 juta,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, dalam tanggapan terkait laporan tersebut diharapkan menjelaskan tindak lanjut kepolisian sesuai prosedur hukum.

“Penanganan laporan dilakukan melalui pemeriksaan keterangan pelapor, pengumpulan bukti-bukti, serta pendalaman terhadap peristiwa yang dilaporkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya” Ujarnya.

Nama EDS sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diduga terlibat kasus investasi bodong yang memicu kedatangan puluhan orang ke warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, pada September 2026.