MADURA SATU | SAMPANG – Nasib pilu dialami Nurul Hasanah, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dijanjikan pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab, Nurul mengaku justru dikirim ke Libya, mengalami kekerasan, hingga diminta membayar ganti rugi sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp110 juta saat hendak pulang ke Indonesia.

Kasus yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut kini mulai ditelusuri Polres Sampang. Polisi telah meminta keterangan anak Nurul untuk mendalami proses keberangkatan ibunya ke luar negeri dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan anak korban. Penyidik mendalami jalur keberangkatan Nurul, termasuk pihak yang memberangkatkannya.

“Pada intinya, kami tanyakan terkait jalur keberangkatannya, melalui siapa,” demikian keterangan KBO Reskrim Polres Sampang, Selasa (13/10/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan Nurul yang diberitakan sejumlah media, ia berangkat dari Indonesia pada Januari 2026 setelah mendapat tawaran pekerjaan di Dubai. Namun, setelah berada di kota tersebut selama sekitar 13 hari, ia justru dikirim ke Benghazi, Libya.

Di Libya, Nurul mengaku mengalami kecelakaan kerja hingga tulang tangannya patah. Dalam kondisi cedera, ia menyebut tetap dipaksa bekerja. Ia juga mengaku mengalami pemukulan selama berada di negara tersebut.

Situasi semakin sulit ketika Nurul berupaya kembali ke Indonesia. Ia mengaku diminta membayar ganti rugi pemutusan kontrak sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp110 juta. Besarnya biaya yang disebut harus dibayarkan itu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.