Meski demikian, keterangan mengenai permintaan pembayaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Belum ada informasi terverifikasi dalam bahan pemberitaan ini mengenai pihak yang meminta uang tersebut maupun dasar pengenaan ganti rugi yang dimaksud.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sampang sebelumnya menyoroti dugaan pemberangkatan Nurul melalui perantara yang tidak mengikuti prosedur penempatan pekerja migran Indonesia. Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami untuk mengetahui proses perekrutan dan pemberangkatannya.

Polisi kini menelusuri pihak yang merekrut Nurul, menjanjikan pekerjaan di Dubai, hingga mengatur keberangkatannya ke luar negeri. Pemeriksaan terhadap anak korban diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian proses tersebut.

Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah terdapat unsur penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum lain dalam kasus yang dialami Nurul. Meski dugaan TPPO mulai didalami, penetapan adanya tindak pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Selain proses hukum, upaya pemulangan Nurul juga membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Kementerian Luar Negeri. Langkah tersebut diperlukan untuk menelusuri kondisi Nurul di Libya sekaligus mengetahui upaya yang dapat ditempuh agar ia bisa kembali ke tanah air.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, Polres Sampang masih mendalami jalur keberangkatan Nurul dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, pengakuan mengenai kekerasan yang dialami serta permintaan pembayaran sekitar Rp110 juta untuk pulang masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.(*)