MADURA SATU | SUMENEP - Sebanyak 40 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipastikan tidak mendapatkan perpanjangan kontrak kerja pada 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Sumenep menyelesaikan proses verifikasi berkas usulan perpanjangan kerja PPPK Paruh Waktu, termasuk tahapan sanggah bagi peserta yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan, menjelaskan terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan PPPK Paruh Waktu dinyatakan TMS.

Alasan tersebut di antaranya karena mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, hingga persoalan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

"Ada yang mengundurkan diri, batas usia pensiun, meninggal dunia, SKP tidak sesuai ketentuan, atau belum menyusun dan memperbaiki dokumen SKP," kata Benny dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/9/2026).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemkab Sumenep memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan TMS untuk mengajukan sanggahan. Fasilitasi tersebut terutama diberikan kepada peserta yang mengalami persoalan administrasi atau belum diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Tahapan masa sanggah berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 September 2026. Selanjutnya, proses jawab sanggah dijadwalkan pada 13 hingga 15 September 2026.

"Peserta yang masuk kategori TMS masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Benny.