MADURA SATU | SUMENEP - Sebanyak 76 desa yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Sumenep dipetakan berpotensi mengalami kekeringan pada musim kemarau 2026.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan status siaga bencana kekeringan untuk mempercepat langkah penanganan di wilayah terdampak.

Penetapan status siaga tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2026.

Status itu berlaku selama enam bulan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan dampak kekeringan, terutama pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan penetapan status siaga dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan meluas selama musim kemarau.

ADVERTISEMENT

"Penetapan status kekeringan ini merupakan langkah awal agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak," ujar Achmad Fauzi.

Ia menjelaskan, Pemkab Sumenep telah menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama organisasi perangkat daerah terkait untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi potensi bencana kekeringan.

"Pemerintah daerah telah melakukan koordinasi sebagai langkah antisipasi sehingga setiap kebutuhan masyarakat dapat segera ditangani sesuai kondisi di lapangan," katanya.