Rino juga menegaskan tidak ada penggelapan dana nasabah.

“Kalau untuk nasabah yang bilang uang yang disetorkan ke A tapi belum disetorkan, itu tidak mungkin. Pastinya sudah disetorkan ke perusahaan. Itu sudah terinput kan semua. Itu bisa dicek di nasabah masing-masing. Bisa juga dicek di ketua kelompoknya,” tegasnya.

Ia memastikan penyisiran data masih dilakukan terhadap beberapa nama yang belum sinkron, dengan target penyelesaian dalam waktu dekat.

Sebagai tambahan informasi, PT Amartha Mikro Fintek merupakan perusahaan teknologi finansial berbasis peer-to-peer lending yang menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM, khususnya perempuan pengusaha di pedesaan.

Perusahaan ini telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

ADVERTISEMENT