MADURA SATU | SUMENEP - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit berbasis SK pensiun di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep terus berproses di meja hijau.

Senin (4/5/2026), Pengadilan Negeri Sumenep menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum R. Teddy Roomius menghadirkan sejumlah pihak, yakni korban Abd. Hamid, istrinya Siti Aisyah, iparnya Siti Sulaiha, serta dua pegawai BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.

Kasus ini mencuat setelah Abd. Hamid (76), pensiunan aparatur sipil negara (ASN), diduga terjerat kredit BRIGUNA Purna dengan nilai pinjaman Rp182 juta selama 14 tahun. Total kewajiban yang harus dibayar disebut mencapai sekitar Rp390 juta.

Dalam perkara tersebut, seorang teller BRI Sumenep, Novia Arvianti, telah duduk di kursi terdakwa dan kini berstatus tahanan jaksa.

ADVERTISEMENT

Di persidangan, saksi dari internal BRI, Ridwan, memaparkan bahwa terdakwa sempat menanyakan syarat pengajuan kredit BRIGUNA Purna dengan alasan pamannya hendak meminjam dana.

“Saya jelaskan persyaratannya, lalu saya berikan blanko untuk ditandatangani pemohon,” ujarnya, Senin (4/5/2026) kemarin.

Ia menambahkan, sehari setelah itu terdakwa datang kembali dengan membawa dokumen yang dinilai sudah lengkap. Ridwan lalu melakukan verifikasi dan menghubungi nomor telepon yang tercantum dalam berkas.