MADURA SATU | SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerbitkan kebijakan penghematan bahan bakar minyak (BBM) yang menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini secara khusus mengimbau pegawai yang tinggal dalam radius maksimal 5 kilometer dari kantor agar tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak saat berangkat kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak yang ditandatangani Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 27 Maret 2026.

Melalui surat edaran itu, ASN yang jarak tempat tinggalnya tidak lebih dari 5 kilometer diarahkan memilih alternatif transportasi ramah energi, seperti berjalan kaki, bersepeda, atau moda lain yang tidak mengonsumsi BBM.

Sementara itu, pegawai dengan jarak hunian di atas 5 kilometer dari lokasi kerja tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak sebagaimana biasanya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya pengaturan berdasarkan radius tempat tinggal, Pemkab Sumenep juga menetapkan kebijakan khusus setiap hari Jumat sebagai momentum penggunaan transportasi non-BBM. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 3 April 2026.

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” kata Fauzi dalam rilis tertulisnya, Selasa (31/3).

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa penghematan BBM menjadi kewajiban seluruh unsur pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep tanpa terkecuali.

“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambahnya.

Meski demikian, aturan ini tetap memberi ruang pengecualian. ASN yang memiliki keperluan mendesak tetap diizinkan memakai kendaraan berbahan bakar minyak meskipun jarak rumah ke kantor kurang dari 5 kilometer.

ADVERTISEMENT

Bagi pegawai yang berdomisili lebih dari 5 kilometer dari tempat kerja, penggunaan kendaraan BBM juga tetap diperbolehkan guna menunjang kelancaran aktivitas kedinasan.

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” ungkapnya.

Pengecualian juga berlaku bagi sektor pelayanan publik yang bersifat krusial, seperti fasilitas layanan kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi," ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diminta melakukan pengawasan internal di instansi masing-masing.

ADVERTISEMENT

Mereka juga dibebani tanggung jawab menjaga agar jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal di tengah penerapan kebijakan penghematan tersebut. (*)