“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” tambahnya.

Meski demikian, aturan ini tetap memberi ruang pengecualian. ASN yang memiliki keperluan mendesak tetap diizinkan memakai kendaraan berbahan bakar minyak meskipun jarak rumah ke kantor kurang dari 5 kilometer.

Bagi pegawai yang berdomisili lebih dari 5 kilometer dari tempat kerja, penggunaan kendaraan BBM juga tetap diperbolehkan guna menunjang kelancaran aktivitas kedinasan.

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” ungkapnya.

Pengecualian juga berlaku bagi sektor pelayanan publik yang bersifat krusial, seperti fasilitas layanan kesehatan dan unit kerja dengan mobilitas tinggi.

ADVERTISEMENT

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada 13 Maret 2026 terkait penghematan energi," ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diminta melakukan pengawasan internal di instansi masing-masing.

Mereka juga dibebani tanggung jawab menjaga agar jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal di tengah penerapan kebijakan penghematan tersebut. (*)