MADURA SATU | SAMPANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan seorang pria berinisial IH terhadap pacarnya sendiri, Rabu (26/08/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi di sekitar Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Berdasarkan keterangan dalam press release Polres Sampang, korban dalam perkara ini berinisial TH dan merupakan warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam kronologi singkat yang disampaikan kepolisian, korban disebut merupakan pacar dari terduga pelaku. IH diduga menarik tangan korban untuk masuk ke dalam kamar sebelum kemudian diduga memaksa korban melakukan persetubuhan.

Korban sempat melakukan penolakan. Namun, terduga pelaku disebut mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban.

“Korban menolak, namun pelaku diduga mengancam akan melakukan kekerasan kepada korban,” ujar Ipda Poundra Kinan, berdasarkan keterangan perkembangan perkara yang disampaikan Polres Sampang.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.

Polisi juga telah melakukan tindakan penangkapan terhadap IH. Berdasarkan press release Polres Sampang, penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai hasil penyidikan, termasuk ketentuan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Poundra Kinan. (*)