Dalam proses penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.

Polisi juga telah melakukan tindakan penangkapan terhadap IH. Berdasarkan press release Polres Sampang, penangkapan dilakukan oleh anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum sesuai hasil penyidikan, termasuk ketentuan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.

“Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Poundra Kinan. (*)

ADVERTISEMENT