MADURA SATU | SAMPANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berbuntut laporan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga ikut menyebarluaskan video kejadian.

Korban berinisial MR (27) bersama keluarga dan kuasa hukumnya dari Bahri Law Firm & Partner telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Sampang pada Kamis (13/8/2026) siang.

Kuasa hukum korban, Achmad Bahri, mengatakan sedikitnya 10 akun media sosial turut dilaporkan karena diduga mengunggah atau menyebarkan rekaman dugaan penganiayaan terhadap korban yang sebelumnya viral di media sosial.

“Ada sepuluh akun yang dilaporkan. Nama akunnya sudah kami catat, tinggal pihak Polres untuk bergerak,” ujar Achmad Bahri.

Saat ditanya mengenai nama-nama akun yang dilaporkan, Achmad Bahri enggan mengungkapkannya. Ia mengatakan seluruh nama akun tersebut sudah dicatat dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

Laporan terhadap akun-akun tersebut berkaitan dengan penyebaran video dugaan penganiayaan yang dinilai telah menimbulkan keresahan. Pihak kuasa hukum menilai penyebaran rekaman kekerasan terhadap korban juga mencederai hak privasi korban.

“Termasuk sepuluh akun media sosial yang menyebarkan video tersebut,” ujar Bahri melalui pesan WhatsApp.

Selain 10 akun media sosial, kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik terhadap satu orang terlapor.

Bahri menegaskan, pihak yang diduga menyebarluaskan video tersebut tidak boleh lepas dari tanggung jawab hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Mereka harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang merasa aman bersembunyi di balik layar gawai,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ia berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik dalam dugaan kekerasan maupun penyebaran rekaman, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Siapa pun yang terlibat, baik yang menganiaya maupun yang menyebarkan videonya, wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) malam di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama. Pakaian korban diduga dirusak dan tubuhnya diolesi cabai. Aksi tersebut kemudian berhenti setelah sejumlah warga datang dan melerai.

Video yang diduga merekam kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial hingga viral. Penyebaran rekaman inilah yang kini turut menjadi bagian dari laporan pihak korban melalui kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya laporan tersebut, proses penanganan terhadap 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan video kini diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)