MADURA SATU | SAMPANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berbuntut laporan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga ikut menyebarluaskan video kejadian.

Korban berinisial MR (27) bersama keluarga dan kuasa hukumnya dari Bahri Law Firm & Partner telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Sampang pada Kamis (13/8/2026) siang.

Kuasa hukum korban, Achmad Bahri, mengatakan sedikitnya 10 akun media sosial turut dilaporkan karena diduga mengunggah atau menyebarkan rekaman dugaan penganiayaan terhadap korban yang sebelumnya viral di media sosial.

“Ada sepuluh akun yang dilaporkan. Nama akunnya sudah kami catat, tinggal pihak Polres untuk bergerak,” ujar Achmad Bahri.

Saat ditanya mengenai nama-nama akun yang dilaporkan, Achmad Bahri enggan mengungkapkannya. Ia mengatakan seluruh nama akun tersebut sudah dicatat dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

Laporan terhadap akun-akun tersebut berkaitan dengan penyebaran video dugaan penganiayaan yang dinilai telah menimbulkan keresahan. Pihak kuasa hukum menilai penyebaran rekaman kekerasan terhadap korban juga mencederai hak privasi korban.

“Termasuk sepuluh akun media sosial yang menyebarkan video tersebut,” ujar Bahri melalui pesan WhatsApp.

Selain 10 akun media sosial, kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik terhadap satu orang terlapor.