Bahri menegaskan, pihak yang diduga menyebarluaskan video tersebut tidak boleh lepas dari tanggung jawab hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Mereka harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang merasa aman bersembunyi di balik layar gawai,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat, baik dalam dugaan kekerasan maupun penyebaran rekaman, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

“Siapa pun yang terlibat, baik yang menganiaya maupun yang menyebarkan videonya, wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” katanya.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) malam di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.

ADVERTISEMENT

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama. Pakaian korban diduga dirusak dan tubuhnya diolesi cabai. Aksi tersebut kemudian berhenti setelah sejumlah warga datang dan melerai.

Video yang diduga merekam kejadian tersebut kemudian beredar luas di media sosial hingga viral. Penyebaran rekaman inilah yang kini turut menjadi bagian dari laporan pihak korban melalui kuasa hukumnya.

Dengan adanya laporan tersebut, proses penanganan terhadap 10 akun media sosial yang diduga menyebarkan video kini diserahkan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)