MADURA SATU | SAMPANG - Persoalan utang piutang senilai sekitar Rp300 juta diduga menjadi latar belakang kasus penyekapan seorang pria berinisial H (35), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penyekapan beredar dan mendapat perhatian hingga akhirnya ditindaklanjuti polisi.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang mendatangi sebuah rumah di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, yang diduga menjadi lokasi korban berada pada Sabtu (8/8/2026).

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

Ia mengatakan, petugas bergerak setelah menerima informasi mengenai dugaan penyekapan dan keberadaan korban di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

“Petugas melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan lokasi yang diduga dijadikan tempat penyekapan,” ujar AKP Eko Puji Waluyo dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Saat tiba sekitar pukul 14.15 WIB, petugas mendapati salah seorang terlapor bersama istri dan anaknya.

Namun, polisi belum menemukan keberadaan H atau Hayat yang disebut sebagai korban dalam dugaan penyekapan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut. Dalam proses pengecekan, polisi menemukan seorang perempuan bernama Dahliana yang mengaku sebagai istri Hayat. Perempuan tersebut disebut berasal dari Aceh.

Dahliana bersama salah seorang terlapor kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk dimintai keterangan. Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap Hayat berdasarkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal.

ADVERTISEMENT

Hayat akhirnya ditemukan. Korban kemudian dibawa bersama istrinya dan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penanganan awal itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan dugaan penyekapan.

Mereka masing-masing berinisial Z (56), warga Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, T (sekitar 60 tahun), dan M (sekitar 40 tahun), yang keduanya juga merupakan warga Desa Ketapang Daya.

Dalam pemeriksaan sementara, polisi memperoleh informasi bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dan salah seorang terduga pelaku. Nilai utang yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta.

Persoalan utang tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih 1,5 tahun. Polisi kini mendalami bagaimana persoalan tersebut berkembang hingga muncul dugaan penyekapan terhadap korban.

ADVERTISEMENT

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” kata AKP Eko.

Selain mendalami persoalan utang piutang, polisi juga memeriksa informasi mengenai dugaan penyekapan yang disebut berlangsung sekitar tiga hari.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 5 Agustus hingga 8 Agustus 2026 di rumah salah seorang terduga pelaku di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya.

Polisi masih memeriksa korban, tiga orang yang diamankan, serta saksi-saksi untuk memastikan kronologi kejadian.

Pemeriksaan juga dilakukan guna mengetahui peran masing-masing pihak dan memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, Polres Sampang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi belum menyimpulkan status hukum ketiga orang yang diamankan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti diperiksa.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar AKP Eko.

Polisi memastikan proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyelidikan terhadap dugaan penyekapan dan latar belakang utang piutang tersebut selesai dilakukan. (*)