Selain mendalami persoalan utang piutang, polisi juga memeriksa informasi mengenai dugaan penyekapan yang disebut berlangsung sekitar tiga hari.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 5 Agustus hingga 8 Agustus 2026 di rumah salah seorang terduga pelaku di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya.

Polisi masih memeriksa korban, tiga orang yang diamankan, serta saksi-saksi untuk memastikan kronologi kejadian.

Pemeriksaan juga dilakukan guna mengetahui peran masing-masing pihak dan memastikan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Hingga kini, Polres Sampang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi belum menyimpulkan status hukum ketiga orang yang diamankan sebelum seluruh keterangan dan alat bukti diperiksa.

ADVERTISEMENT

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” ujar AKP Eko.

Polisi memastikan proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah penyelidikan terhadap dugaan penyekapan dan latar belakang utang piutang tersebut selesai dilakukan. (*)