MADURA SATU | SAMPANG – Seorang remaja perempuan di Kabupaten Sampang diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh puluhan orang dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong.

Kasus yang menimpa korban akhirnya terungkap setelah dilaporkan kepada Satreskrim Polres Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Hingga kini, 12 tersangka telah diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana terhadap korban terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda.

Selama proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan para tersangka.

"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang sudah kami amankan, sedangkan sisanya masih dalam proses pengejaran," ujar AKBP Hartono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (9/7/2026).

Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa enam potong pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu kini menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik.

ADVERTISEMENT

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan secara bertahap. Tujuh tersangka diamankan pada 30 Juni 2026, disusul dua tersangka pada 2 Juli 2026, satu tersangka pada 3 Juli 2026, hingga jumlah tersangka yang telah ditahan mencapai 12 orang.

AKBP Hartono menegaskan penyidik masih memburu 15 tersangka lainnya agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan memburu para tersangka yang belum diamankan. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka agar segera memberikan informasi kepada kepolisian," tegasnya. (*)