MADURA SATU | SAMPANG – Seorang remaja perempuan di Kabupaten Sampang diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan secara berulang oleh puluhan orang dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2026.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Sampang, Omben, dan Camplong.

Kasus yang menimpa korban akhirnya terungkap setelah dilaporkan kepada Satreskrim Polres Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka.

Hingga kini, 12 tersangka telah diamankan, sementara 15 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

ADVERTISEMENT

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana terhadap korban terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda.

Selama proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap keterlibatan para tersangka.

"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang sudah kami amankan, sedangkan sisanya masih dalam proses pengejaran," ujar AKBP Hartono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (9/7/2026).