“Belum ada kegiatan fisik. Saat ini masih tahap verifikasi lapangan oleh tim TFL yang terdiri dari fasilitator pemberdayaan dan teknis, pelaksanaan ditargetkan awal Agustus 2026,” jelasnya.

Menurut Iskandar, pelaksanaan BSPS mengedepankan prinsip swadaya masyarakat dengan pendampingan TFL guna memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan teknis maupun administrasi.

Ia juga menyebut, pemerintah daerah melalui Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman pada Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Sampang turut menjadi leading sector dalam pelaksanaan program tersebut.

Lebih lanjut, Iskandar berharap program BSPS dapat berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta mampu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sampang.

“Kami berharap program BSPS dapat berjalan sesuai rencana dengan mutu dan kualitas yang baik sehingga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman DLH Perkim Kabupaten Sampang, Abdul Rokib, belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp50 miliar, program BSPS diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung upaya percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Sampang.(*)