MADURA SATU | PAMEKASAN - Unggahan akun TikTok “Cah Nakal” (@cah.nakal262) kini masuk radar Polres Pamekasan setelah konten yang diunggah akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut dibuat oleh Nurul Khotimah (NK), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, pada 30 Agustus 2026.

Konten yang dipersoalkan berkaitan dengan sejumlah unggahan akun “Cah Nakal” yang menyebut nama NK dan mengaitkannya dengan perkara dugaan penadahan.

Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut memuat foto laporan polisi dan menuliskan narasi yang menyebut NK pernah dipanggil sebagai penadah. Akun “Cah Nakal” juga menyampaikan dugaan mengenai proses hukum yang melibatkan NK dan Pengacara AE.

Pada unggahan lainnya, akun tersebut kembali menyebut nama NK dan menyertakan foto surat pemanggilan dari Polres Pamekasan. Isi unggahan kemudian menarasikan NK sebagai pembeli kendaraan yang disebut bermasalah dan pernah dipanggil dalam perkara dugaan penadahan.

ADVERTISEMENT

Pihak NK membantah tudingan yang disampaikan melalui akun tersebut. Kuasa hukum NK, Yolies Yongki Nata, menilai konten yang diunggah “Cah Nakal” telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Hari ini tanggal 30 Agustus 2026, saya bersama klien saya, kami melaporkan akun TikTok ‘Cah Nakal’. Karena akun tersebut telah merugikan dan sudah menyebar fitnah, sehingga nama baik klien kami menjadi tercemar,” kata Yongki.

Yongki mengatakan pihaknya meminta Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.