“Kami mohon kepada Polres Pamekasan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan segera menangkap penyebar fitnah terhadap klien kami,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia memastikan laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik itu akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Iya benar. Memang ada laporannya,” kata Yoyok di Pamekasan, Senin (31/8/2026).

Yoyok menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan terkait laporan ini,” pungkasnya.(*)

ADVERTISEMENT