MADURA SATU | PAMEKASAN - Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto dengan tegas membantah nomor WhatsApp yang menghubungi pelapor kasus dugaan pengrusakan gembok gerbang TK ABA IV Pamekasan merupakan nomor miliknya.

Bantahan tersebut disampaikan AKP Yoyok setelah muncul informasi bahwa seorang yang mengaku sebagai dirinya menghubungi Siti Nurul Aini Siska, pelapor kasus dugaan pengrusakan gembok gerbang TK ABA IV, melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Kamis (27/8/2026).

“Bukan nomor saya,” tegas AKP Yoyok saat dikonfirmasi terkait nomor yang menghubungi pelapor, Sabtu, (29/8/2028).

AKP Yoyok juga membantah pernyataan yang disampaikan oleh orang yang mengatasnamakan dirinya, termasuk informasi bahwa laporan dugaan pengrusakan gembok tersebut belum dapat diproses karena berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah.

Ia menegaskan, dirinya tidak pernah menghubungi pelapor menggunakan nomor tersebut. Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

“Setiap laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurut AKP Yoyok, tidak ada laporan masyarakat yang sengaja dibiarkan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan yang diterima serta fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa laporan dugaan pengrusakan gembok gerbang TK ABA IV tidak diproses oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Sebelumnya, Siti Nurul Aini Siska mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan AKP Yoyok Hardianto. Dalam komunikasi tersebut, orang itu disebut menanyakan asal-usul tanah dan bangunan TK ABA IV yang berada di Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.

Kuasa hukum Nurul, Zaini, mengatakan pihak yang mengaku sebagai Kasatreskrim tersebut juga menyampaikan sejumlah hal terkait laporan dugaan pengrusakan gembok serta meminta dokumen berkaitan dengan kepemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

Nurul mengaku sempat menjelaskan mengenai asal-usul tanah dan bangunan sekolah tersebut karena mengira orang yang menghubunginya benar-benar Kasatreskrim Polres Pamekasan.

Namun, setelah dikonfirmasi langsung, AKP Yoyok memastikan nomor yang digunakan untuk menghubungi Nurul bukan miliknya.

Ia kembali menegaskan bahwa segala informasi atau komunikasi dari nomor tersebut tidak berkaitan dengan dirinya. Sementara untuk laporan yang telah masuk, pihaknya memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

“Setiap laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur,” pungkas AKP Yoyok. (*)

ADVERTISEMENT