MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus memburu AEF, seorang oknum pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi.

Upaya pencarian dilakukan setelah AEF dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Polisi kini terus mengumpulkan informasi sekaligus melakukan penyisiran di sejumlah titik untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan upaya pencarian terhadap AEF hingga tersangka berhasil ditemukan.

“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas IPDA Evan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Polres Pamekasan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan AEF. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui Call Center Kepolisian 110 atau dengan mendatangi Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat.

ADVERTISEMENT

“Kami memohon bantuan dari seluruh masyarakat. Apabila menemukan, berjumpa, atau memiliki informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, mohon agar segera melapor ke Mapolres Pamekasan maupun kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Penetapan status DPO terhadap AEF dilakukan setelah yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Panggilan pertama sebelumnya telah dilayangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Penyidik kemudian kembali mengirimkan panggilan kedua pada Senin, 13 Juli 2026. Namun, AEF kembali tidak hadir dan disebut tidak memberikan alasan yang patut serta wajar kepada penyidik.

Tidak hanya melalui pemanggilan, polisi juga sempat melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman AEF. Akan tetapi, saat petugas tiba, tersangka tidak berada di lokasi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AEF, AH, dan EM. AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sedangkan EM disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

ADVERTISEMENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Mereka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas IPDA Evan. (*)