Tidak hanya melalui pemanggilan, polisi juga sempat melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman AEF. Akan tetapi, saat petugas tiba, tersangka tidak berada di lokasi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AEF, AH, dan EM. AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sedangkan EM disebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Mereka juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juncto KUHP Nasional dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kembali kepada saudara AEF untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Pamekasan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas IPDA Evan. (*)

ADVERTISEMENT