MADURA SATU | PAMEKASAN - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pamekasan mendapat perhatian dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura, Hj Ansari.

Legislator perempuan asal Kabupaten Pamekasan itu mengecam keras dugaan perbuatan yang menimpa korban. Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman terhadap pihak yang masih menjalani tahapan penyidikan.

Menurut Hj Ansari, perhatian utama saat ini harus diarahkan pada keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban. Terlebih, berdasarkan informasi kepolisian, korban disebut sempat takut melapor karena terduga pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Ini sangat memprihatinkan dan saya mengecam keras perilaku keji tersebut. Tetapi yang paling penting sekarang adalah bagaimana anak ini mendapatkan rasa aman. Jangan sampai karena ketakutan, korban justru merasa sendirian dan menanggung luka ini seorang diri,” ujar Hj Ansari, Jum'at (21/8/2026).

Ia menilai anak yang berada dalam situasi kekerasan sangat rentan mengalami tekanan. Rasa takut, tekanan psikologis, rasa malu, hingga ketergantungan terhadap orang dewasa dapat membuat korban kesulitan mengungkapkan apa yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

Karena itu, Hj Ansari meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis korban. Ia juga menekankan pentingnya menjaga identitas serta privasi anak.

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi perlindungan korban juga tidak boleh terlewat. Anak harus merasa bahwa ketika dia berani berbicara, negara hadir untuk melindungi, bukan justru membuatnya semakin takut,” tegasnya.

Selain kepolisian, Hj Ansari mendorong KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), bersama pemerintah daerah, untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum. Pendampingan psikologis dan pemulihan korban juga harus menjadi bagian penting agar anak tidak menghadapi dampak kasus tersebut seorang diri.

“Korban membutuhkan dukungan. Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, anak ini justru dibiarkan menghadapi trauma sendirian. Pendampingan psikologis dan pemulihan harus menjadi bagian dari penanganan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Hj Ansari juga menilai penguatan pola asuh atau parenting di lingkungan keluarga menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Orang tua, kata dia, perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman ketika ingin menceritakan persoalan yang dialaminya.

“Parenting bukan hanya bagaimana mendidik anak supaya pintar dan disiplin. Yang sangat penting adalah membuat anak merasa aman untuk berbicara kepada orang tuanya. Anak harus tahu bahwa ada batasan dalam dirinya yang harus dihormati, dan ketika ada sesuatu yang membuatnya tidak nyaman, dia boleh berkata tidak dan harus berani mencari pertolongan,” jelasnya.

Ia juga mendorong sekolah, keluarga, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai perlindungan anak dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan usia dan kondisi anak.

Menurut Hj Ansari, lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman. Masyarakat diminta tidak menutup mata ketika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak serta tidak menyalahkan korban.

“Jangan pernah menyalahkan anak karena baru berani bercerita. Bisa jadi selama ini dia diam karena takut, bingung, atau tidak tahu harus meminta pertolongan kepada siapa,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hj Ansari berharap proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, ia meminta perlindungan serta pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama seluruh pihak.

“Anak-anak adalah masa depan kita. Tugas kita bukan hanya menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga membangun keluarga dan lingkungan yang mampu mencegah kekerasan sejak awal. Negara harus hadir, keluarga harus hadir, dan masyarakat juga harus hadir,” pungkasnya. (*)