Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum. Pendampingan psikologis dan pemulihan korban juga harus menjadi bagian penting agar anak tidak menghadapi dampak kasus tersebut seorang diri.

“Korban membutuhkan dukungan. Jangan sampai setelah proses hukum berjalan, anak ini justru dibiarkan menghadapi trauma sendirian. Pendampingan psikologis dan pemulihan harus menjadi bagian dari penanganan,” katanya.

Hj Ansari juga menilai penguatan pola asuh atau parenting di lingkungan keluarga menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Orang tua, kata dia, perlu membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman ketika ingin menceritakan persoalan yang dialaminya.

“Parenting bukan hanya bagaimana mendidik anak supaya pintar dan disiplin. Yang sangat penting adalah membuat anak merasa aman untuk berbicara kepada orang tuanya. Anak harus tahu bahwa ada batasan dalam dirinya yang harus dihormati, dan ketika ada sesuatu yang membuatnya tidak nyaman, dia boleh berkata tidak dan harus berani mencari pertolongan,” jelasnya.

Ia juga mendorong sekolah, keluarga, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi mengenai perlindungan anak dengan menggunakan bahasa yang sesuai dengan usia dan kondisi anak.

ADVERTISEMENT

Menurut Hj Ansari, lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman. Masyarakat diminta tidak menutup mata ketika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak serta tidak menyalahkan korban.

“Jangan pernah menyalahkan anak karena baru berani bercerita. Bisa jadi selama ini dia diam karena takut, bingung, atau tidak tahu harus meminta pertolongan kepada siapa,” ujarnya.

Hj Ansari berharap proses hukum dalam perkara tersebut dapat berjalan secara profesional dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, ia meminta perlindungan serta pendampingan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama seluruh pihak.