"Karena merasa tidak terima lalu dikeroyok," kata Dubes.

Dubes sudah berbicara dengan para tokoh Madura yang ada di Malaysia, untuk ikut mengimbau komunitas Madura di Malaysia, agar tidak melakukan tindakan-tindakan balasan yang justru akan memperumit masalah.

Dubes juga menyatakan telah menerima informasi bahwa pelaku pengeroyokan sudah ditahan kepolisian dan dikenakan unsur pidana dengan ancaman lima tahun.

"Ini sudah ditahan. Biar kepolisian Malaysia yang melakukan tindakan penegakan hukum. Jangan orang-orang Madura yang melakukan tindakan sendiri-sendiri. Kami akan monitor proses penegakan hukumnya," kata Dubes Hermono.

PDRM daerah Brickfields, Kuala Lumpur, dalam keterangan resminya menyatakan telah mengamankan sembilan pelaku pengeroyokan berusia 24-37 tahun, dan menyita barang bukti berupa helm keselamatan proyek warna kuning dan beberapa bilah besi.

ADVERTISEMENT

Terpisah Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyampaikan keprihatinan atas dugaan insiden pengeroyokan tersebut. Kementerian P2MI masih menantikan penjelasan pihak berwenang terkait kejadian tersebut.

Terpisah Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyampaikan keprihatinan atas dugaan insiden pengeroyokan tersebut. Kementerian P2MI masih menantikan penjelasan pihak berwenang terkait kejadian tersebut.