MADURA SATU | PAMEKASAN – Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Musfik, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan yang saat ini tengah ditangani.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Pamekasan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan.

Musfik menilai, apabila proses hukum telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik telah melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen, maka kejaksaan seharusnya segera menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Saya kira, jika kejaksaan sudah masuk tahapan penyidikan dan melakukan penggeledahan di beberapa OPD, di antaranya PUPR dan Sekda, maka harus segera ditetapkan tersangkanya," kata Musfik, Jumat (7/8/2026).

Ia kemudian membandingkan penanganan kasus tersebut dengan perkara dugaan korupsi program Mobil Sigap yang mencuat pada 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hingga kini kasus Mobil Sigap belum juga memiliki tersangka, meskipun sebelumnya telah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan penyidik disebut telah mengantongi dua alat bukti.

"Kasus Mobil Sigap tahun 2021 sampai saat ini belum ada tersangkanya. Padahal, gelar perkara sudah dilakukan dan dua alat bukti sudah ditemukan oleh kejaksaan," ujarnya.

Musfik juga menyoroti langkah penyidik yang telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penyelidikan proyek jalan tersebut.

"Kalau sudah masuk tahapan penyidikan dan sudah menyita dokumen maupun barang bukti elektronik, komputer dan sebagainya, kejaksaan tinggal menetapkan tersangka. Sampai saat ini, mana tersangkanya?" tegasnya.

Ia meminta Kejari Pamekasan membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan tidak menjadikan proses penyidikan sekadar formalitas.

ADVERTISEMENT

"Jangan ada bahasa bahwa ini hanya alibi atau gertak sambal dari Kejaksaan Pamekasan terhadap pemerintah daerah," katanya.

Musfik menegaskan, apabila terdapat keterlibatan pejabat daerah, baik dari unsur Sekretaris Daerah maupun kepala daerah yang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan program tersebut, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.

"Jika memang ada keterlibatan para pejabat, baik Sekda maupun Bupati, jangan segan-segan menetapkan tersangka karena itu bagian dari proses hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama bagi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan objektif.

"Kejaksaan tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan hukum. Asas equality before the law harus menjadi dasar agar proses hukum berjalan profesional dan objektif, sehingga persoalan ini tidak hilang begitu saja tanpa kejelasan," pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT