"Kalau sudah masuk tahapan penyidikan dan sudah menyita dokumen maupun barang bukti elektronik, komputer dan sebagainya, kejaksaan tinggal menetapkan tersangka. Sampai saat ini, mana tersangkanya?" tegasnya.

Ia meminta Kejari Pamekasan membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan tidak menjadikan proses penyidikan sekadar formalitas.

"Jangan ada bahasa bahwa ini hanya alibi atau gertak sambal dari Kejaksaan Pamekasan terhadap pemerintah daerah," katanya.

Musfik menegaskan, apabila terdapat keterlibatan pejabat daerah, baik dari unsur Sekretaris Daerah maupun kepala daerah yang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan program tersebut, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.

"Jika memang ada keterlibatan para pejabat, baik Sekda maupun Bupati, jangan segan-segan menetapkan tersangka karena itu bagian dari proses hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, prinsip equality before the law harus menjadi landasan utama bagi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan objektif.

"Kejaksaan tidak boleh pandang bulu dalam menegakkan hukum. Asas equality before the law harus menjadi dasar agar proses hukum berjalan profesional dan objektif, sehingga persoalan ini tidak hilang begitu saja tanpa kejelasan," pungkasnya. (*)