MADURA SATU | PAMEKASAN - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan program haji plus. Terlapor yang diketahui berinisial NQ itu disebut menjanjikan pemberangkatan haji kepada sejumlah korban sejak tahun 2022.

Kasus tersebut kini ditangani Polres Pamekasan setelah salah satu korban, Abd. Warits, warga Kecamatan Pakong, resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut karena mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

Abd. Warits mengaku awalnya percaya kepada terlapor karena statusnya sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan pendidikan di Pamekasan.

“Yang bersangkutan ini profesinya PNS di Pamekasan dan sekarang bertugas di salah satu sekolah,” ujar Abd. Warits saat dikonfirmasi madurasatu.com Sabtu, (23/5/2026).

Menurutnya, dugaan penipuan itu bermula pada Agustus 2022 ketika terlapor menawarkan program haji plus dengan janji pemberangkatan tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap sesuai arahan terlapor.

“Saya percaya karena dijanjikan bisa berangkat haji plus dengan adanya subsidi. Semua pembayaran saya lakukan sesuai petunjuk yang diberikan,” katanya.

Namun, hingga memasuki tahun 2025, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban mengaku terus diminta bersabar dengan berbagai alasan hingga akhirnya diberi janji pengembalian uang pada tahun 2026.

“Bayangkan, dari tahun 2022 kami menunggu sampai tahun 2025 tidak ada kejelasan. Bahkan diberi tambahan waktu lagi sampai tahun 2026 dengan alasan uang akan dikembalikan, tapi sampai sekarang juga belum ada,” ungkapnya.

Abd. Warits menyebut dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut. Ia mengklaim ada sejumlah korban lain yang juga merasa dirugikan, namun belum berani melapor ke aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

“Dari sekian banyak korban, saya yang melaporkan dulu. Teman-teman korban yang lain masih menunggu perkembangan laporan saya sebelum ikut melapor,” ujarnya.

Ia mengatakan para korban tergabung dalam sebuah grup komunikasi dan telah lama menunggu itikad baik dari terlapor. Namun, hingga kini tidak ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.

“Tujuan saya sebenarnya sederhana, uang saya dikembalikan. Tapi sampai sekarang alasannya terus berubah-ubah dan itu yang membuat saya merasa dibohongi,” tuturnya.

Korban juga mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi disebut telah dilayangkan kepada terlapor, namun belum membuahkan hasil.

“Karena tidak mendapatkan kepastian, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penipuan tersebut.