“Bayangkan, dari tahun 2022 kami menunggu sampai tahun 2025 tidak ada kejelasan. Bahkan diberi tambahan waktu lagi sampai tahun 2026 dengan alasan uang akan dikembalikan, tapi sampai sekarang juga belum ada,” ungkapnya.

Abd. Warits menyebut dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus tersebut. Ia mengklaim ada sejumlah korban lain yang juga merasa dirugikan, namun belum berani melapor ke aparat penegak hukum.

“Dari sekian banyak korban, saya yang melaporkan dulu. Teman-teman korban yang lain masih menunggu perkembangan laporan saya sebelum ikut melapor,” ujarnya.

Ia mengatakan para korban tergabung dalam sebuah grup komunikasi dan telah lama menunggu itikad baik dari terlapor. Namun, hingga kini tidak ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.

“Tujuan saya sebenarnya sederhana, uang saya dikembalikan. Tapi sampai sekarang alasannya terus berubah-ubah dan itu yang membuat saya merasa dibohongi,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Korban juga mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi disebut telah dilayangkan kepada terlapor, namun belum membuahkan hasil.

“Karena tidak mendapatkan kepastian, akhirnya saya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”pungkasnya. (*)

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait dugaan penipuan tersebut.