Menurut Iklal, penyidik menanyakan sejumlah poin yang menjadi dasar laporan mereka, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2025 serta dugaan rangkap jabatan atau double job.

“Bukti-bukti yang kami miliki sudah kami setorkan ke penyidik untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua TPF-N, Boby Ferwandi. Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan data-data pendukung kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.

“Iya, kami sudah dimintai keterangan dan data-data yang kami punya juga sudah kami serahkan,” tegas Boby.

Di sisi lain, Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, menyatakan siap memenuhi panggilan kepolisian apabila diminta hadir untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

ADVERTISEMENT

“Saya akan taati proses hukum dan bersikap kooperatif,” ujar Hariyanto saat dimintai tanggapan.

Meski demikian, Hariyanto membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh kedua kelompok aktivis tersebut. Ia menilai empat poin aduan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Tetapi saya tegaskan bahwa saya tidak seperti apa yang dituduhkan,” tegasnya. (*)