MADURA SATU | PAMEKASAN - Seorang perempuan asal Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pamekasan. Senin, 18 Mei 2026.

Hal itu dilakukan, setelah fotonya muncul dalam sebuah video yang dinilai menyerang kehormatan pribadinya.

Kasus ini bermula ketika pelapor mendapat informasi dari anaknya terkait adanya unggahan video di akun TikTok bernama @jandaygtersakiti3kali.

Video tersebut menampilkan foto pelapor disertai sejumlah narasi yang dianggap mengandung unsur penghinaan dan tuduhan pribadi.

Kuasa hukum pelapor, Taufik Januar Fitri Isnin, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan psikologis akibat video yang telah tersebar luas di media sosial tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dalam video itu terdapat sejumlah pernyataan dalam bahasa Madura yang menyinggung persoalan utang, tuduhan merebut suami orang lain, hingga kata-kata yang dianggap merendahkan martabat perempuan,” ujar Taufik saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia menilai unggahan tersebut telah melewati batas etika penggunaan media sosial karena membawa persoalan pribadi ke ruang publik tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, kliennya merasa dipermalukan di lingkungan masyarakat akibat konten tersebut.

“Klien kami mengalami tekanan mental setelah video itu ramai diperbincangkan. Nama baiknya merasa dicemarkan dan kondisi itu berdampak terhadap kehidupan sosialnya,” imbuhnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, pihak pelapor menduga tindakan tersebut melanggar ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut.

Proses penanganan kini berada di bawah kewenangan Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan laporan dari pelapor telah diterima secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

“Benar, Polres Pamekasan melalui SPKT telah menerima laporan pengaduan dari saudari MA terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial TikTok,” kata Ipda Yoni Evan Pratama.

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti digital, memeriksa isi unggahan video, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saat ini laporan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pamekasan, termasuk pengumpulan alat bukti digital dan pemeriksaan terhadap pihak terkait,” pungkasnya. (*)