“Klien kami mengalami tekanan mental setelah video itu ramai diperbincangkan. Nama baiknya merasa dicemarkan dan kondisi itu berdampak terhadap kehidupan sosialnya,” imbuhnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, pihak pelapor menduga tindakan tersebut melanggar ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan pengaduan tersebut.

Proses penanganan kini berada di bawah kewenangan Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan laporan dari pelapor telah diterima secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT.

ADVERTISEMENT

“Benar, Polres Pamekasan melalui SPKT telah menerima laporan pengaduan dari saudari MA terkait dugaan pencemaran nama baik di media sosial TikTok,” kata Ipda Yoni Evan Pratama.

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti digital, memeriksa isi unggahan video, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Saat ini laporan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pamekasan, termasuk pengumpulan alat bukti digital dan pemeriksaan terhadap pihak terkait,” pungkasnya. (*)