MADURA SATU | PAMEKASAN - Seorang perempuan asal Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pamekasan. Senin, 18 Mei 2026.

Hal itu dilakukan, setelah fotonya muncul dalam sebuah video yang dinilai menyerang kehormatan pribadinya.

Kasus ini bermula ketika pelapor mendapat informasi dari anaknya terkait adanya unggahan video di akun TikTok bernama @jandaygtersakiti3kali.

Video tersebut menampilkan foto pelapor disertai sejumlah narasi yang dianggap mengandung unsur penghinaan dan tuduhan pribadi.

Kuasa hukum pelapor, Taufik Januar Fitri Isnin, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan psikologis akibat video yang telah tersebar luas di media sosial tersebut.

ADVERTISEMENT

“Dalam video itu terdapat sejumlah pernyataan dalam bahasa Madura yang menyinggung persoalan utang, tuduhan merebut suami orang lain, hingga kata-kata yang dianggap merendahkan martabat perempuan,” ujar Taufik saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia menilai unggahan tersebut telah melewati batas etika penggunaan media sosial karena membawa persoalan pribadi ke ruang publik tanpa dasar yang jelas.

Menurutnya, kliennya merasa dipermalukan di lingkungan masyarakat akibat konten tersebut.