MADURA SATU | PAMEKASAN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan makin gencar memburu pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat.

Dalam operasi penertiban yang digelar sejak Februari 2025 hingga Mei 2026, polisi berhasil mengamankan ratusan sepeda motor yang digunakan untuk aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Data Satlantas Polres Pamekasan mencatat sebanyak 582 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan dari berbagai lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Kasatlantas Polres Pamekasan, Eddi Sugiantoro, mengatakan pihaknya terus melakukan patroli rutin dan operasi penindakan demi menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas.

“Penindakan balap liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Eddi Sugiantoro, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, aksi balap liar tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, terutama saat dilakukan pada malam hingga dini hari.

Dari total 582 kendaraan yang diamankan, sebanyak 444 unit motor telah dikeluarkan setelah pemiliknya menjalani proses dan memenuhi syarat yang ditentukan kepolisian. Sedangkan 138 unit lainnya masih diamankan di Mapolres Pamekasan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan balap liar. Ini menjadi komitmen kami untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Kasatlantas didampingi KBO Lantas Polres Pamekasan, Yoyok Tri Cahyono, serta Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama.

Pihak kepolisian juga mengimbau para remaja agar tidak ikut-ikutan balap liar karena selain melanggar hukum, aksi tersebut juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

ADVERTISEMENT

“Balap liar bukan ajang keren-kerenan. Keselamatan jauh lebih penting daripada kebut-kebutan di jalan,” tegasnya. (*)