MADURA SATU | PAMEKASAN - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan rangkaian ibadah Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung) hingga Hari Raya Paskah 2026 di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khidmat.

Pengamanan tersebut akan berlangsung selama empat hari, mulai Kamis, 2 April hingga Minggu, 5 April 2026. Seluruh titik lokasi ibadah menjadi fokus pengamanan aparat kepolisian.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kebebasan beragama di Indonesia.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada saudara-saudara kita umat Kristiani yang sedang menjalankan ibadah Paskah,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, sebanyak 220 personel telah diterjunkan dalam operasi pengamanan ini. Mereka terdiri dari pejabat utama, anggota bintara, hingga personel polisi wanita (Polwan).

“Total ada 220 personel yang kami siagakan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan ibadah Paskah tahun ini,” katanya.

Sejumlah gereja yang menjadi prioritas pengamanan di antaranya Gereja Maria Ratu Para Rasul di Jalan Jokotole, Gereja Panthekosta Pusat Surabaya (Shalom) di Jalan Trunojoyo, GPDI Sola Gracia di Jalan Jingga, serta GSPII di Jalan Kamboja.

Selain itu, pengamanan juga difokuskan di GPIB Mahkota Hayat di Jalan Jokotole, GBI Rock di Jalan Kemayoran, hingga Gereja Bethel Apostolik dan Profetik (Bunga Bakung) di Jalan Trunojoyo.

Untuk memastikan keamanan maksimal, Polres Pamekasan juga menerjunkan tim sterilisasi dari Satuan Samapta yang bertugas melakukan penyisiran di area gereja sebelum ibadah dimulai.

ADVERTISEMENT

“Sebelum kegiatan dimulai, tim sterilisasi kami akan melakukan penyisiran untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seluruh personel yang bertugas diwajibkan mengikuti apel kesiapan sebelum menjalankan tugas di lokasi masing-masing.

“Setiap personel wajib mengikuti apel kesiapan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pengawasan internal juga diperketat dengan melibatkan fungsi Propam untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami juga menurunkan Propam untuk melakukan pengawasan terhadap personel agar pelaksanaan pengamanan berjalan sesuai standar operasional,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

IPDA Yoni Evan Pratama turut mengajak seluruh masyarakat Pamekasan untuk bersama menjaga situasi tetap kondusif serta memperkuat toleransi antarumat beragama.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga kerukunan dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya. (*)