MADURA SATU | PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran pembayaran hak pekerja oleh perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Pamekasan, Achmad Sjaifudin, menyampaikan bahwa layanan pengaduan tersebut mulai difungsikan dan berlokasi di kantor Diskop UKM-Naker.

Ia menegaskan bahwa posko ini dibuka sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan.

"Layanan pengaduan THR sudah kami aktifkan mulai hari ini. Masyarakat bisa datang langsung ke kantor Diskop UKM-Naker untuk menyampaikan aduan," ujarnya, Selasa.

Ia menjelaskan, posko tersebut beroperasi setiap Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat layanan dibuka pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

ADVERTISEMENT

Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0852-5992-4482. Pemerintah daerah memastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti.

"Semua pengaduan akan kami proses melalui tahapan asesmen dan mediasi oleh petugas. Jika terbukti ada pelanggaran, hasilnya akan kami teruskan ke pemerintah provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan untuk penindakan lebih lanjut," jelasnya.

"Semua pengaduan akan kami proses melalui tahapan asesmen dan mediasi oleh petugas. Jika terbukti ada pelanggaran, hasilnya akan kami teruskan ke pemerintah provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan untuk penindakan lebih lanjut," jelasnya.