PAMEKASAN – Arah penyidikan kasus pengeroyokan berdarah yang terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan terus menuai tanda tanya.

Proses hukum dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa yang menewaskan dua orang pemuda tersebut.

Pengacara para tersangka, Andi Subahri, menilai langkah penyidik masih belum proporsional. Menurutnya, pelaku pengeroyokan bukan hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial P dan AS. Ia menyebut, berdasarkan fakta di lapangan, terdapat lebih banyak orang yang ikut terlibat dalam insiden maut itu.

“Semua yang terlibat harus diproses hukum. Faktanya, sebagian besar yang ditangkap justru berasal dari pihak klien kami. Sementara dari pihak lawan, baru dua orang yang diamankan,” ungkap Andi, Rabu (3/12/2025).

Berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), jumlah pihak lawan yang terlibat disebut mencapai 12 hingga 15 orang.

ADVERTISEMENT

Dengan komposisi sebesar itu, Andi mempertanyakan logika penyidikan yang hanya menetapkan dua orang dari pihak lawan sebagai tersangka.

“Tidak masuk akal jika hanya dua orang mampu menyebabkan dua korban meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka. Hal ini juga dijelaskan secara jelas dalam BAP para tersangka,” tegas pengacara asal Sampang tersebut.

Andi menambahkan, pihaknya tidak menuntut hal lain selain proses hukum yang adil dan terbuka. Ia juga menyoroti adanya dugaan penggiringan opini publik yang menempatkan pihak kliennya seolah sebagai pelaku utama, padahal sebagian besar yang kini ditahan justru merupakan rekan dari korban yang meninggal dunia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum memberikan penjelasan rinci terkait arah penyidikan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengaku masih berada di luar kota.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum memberikan penjelasan rinci terkait arah penyidikan kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, ia mengaku masih berada di luar kota.

ADVERTISEMENT