MADURA SATU | PAMEKASAN - Hampir empat tahun menjadi buronan, pelarian Hariyanto, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pamekasan sejak 2022, akhirnya berakhir.

Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana itu berhasil diamankan polisi di Kabupaten Jember.

Hariyanto merupakan warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Pria kelahiran 6 Juni 1989 tersebut dicari polisi setelah terseret dalam perkara dugaan pembunuhan yang terjadi pada 2022.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan penangkapan Hariyanto. Ia mengatakan, keberadaan tersangka berhasil diketahui anggota Satreskrim sebelum dilakukan pengamanan di wilayah Jember.

"Pelaku baru kami amankan di Jember, dan saat ini pelaku dalam perjalanan menuju Kabupaten Pamekasan," kata AKP Yoyok Hardianto, Kamis (1/10/2026).

ADVERTISEMENT

Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian Hariyanto yang berlangsung sejak 2022. Selama hampir empat tahun, namanya tercatat sebagai DPO Satreskrim Polres Pamekasan dalam perkara tersebut.

Setelah berhasil diamankan, Hariyanto langsung dibawa menuju Kabupaten Pamekasan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan guna mendalami kembali keterlibatannya dalam perkara yang terjadi empat tahun lalu.

Yoyok menyampaikan, pemeriksaan terhadap tersangka menjadi bagian dari proses lanjutan setelah pengamanan dilakukan. Polisi akan mendalami keterangan Hariyanto terkait perkara yang membuatnya masuk dalam daftar pencarian.

"Untuk proses selanjutnya, tersangka kami amankan dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Perkara yang menjerat Hariyanto tercatat dalam laporan polisi tertanggal 2 Maret 2022. Sejak perkara tersebut ditangani, Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Satreskrim Polres Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Dalam surat DPO, Hariyanto dicari terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dengan tertangkapnya Hariyanto di Jember, polisi kini dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang selama ini belum tuntas karena tersangka berada dalam pencarian.

“Selanjutnya, Hariyanto akan menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian peristiwa yang terjadi pada 2022” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT