"Untuk proses selanjutnya, tersangka kami amankan dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Perkara yang menjerat Hariyanto tercatat dalam laporan polisi tertanggal 2 Maret 2022. Sejak perkara tersebut ditangani, Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO Satreskrim Polres Pamekasan.

Dalam surat DPO, Hariyanto dicari terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dengan tertangkapnya Hariyanto di Jember, polisi kini dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang selama ini belum tuntas karena tersangka berada dalam pencarian.

ADVERTISEMENT

“Selanjutnya, Hariyanto akan menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan untuk mengungkap lebih lanjut rangkaian peristiwa yang terjadi pada 2022” pungkasnya. (*)