MADURA SATU | PAMEKASAN - Keluarga bersama kuasa hukum Marsokah bin Kali, terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berusia 46 tahun di Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Polres Pamekasan, Rabu (30/9/2026) siang.

Kedatangan mereka untuk mempersoalkan penahanan Marsokah yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Pamekasan terkait laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.

Kuasa hukum Marsokah, Ach Suhairi, bersama pihak keluarga mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta penjelasan mengenai status penahanan kliennya.

Mereka juga bermaksud meminta agar Marsokah dikeluarkan dari tahanan karena menilai masa penahanan yang dilakukan penyidik telah berakhir.

Menurut Suhairi, Marsokah ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan pada 9 September 2026. Setelah menjalani pemeriksaan, Marsokah kemudian ditahan pada 10 September 2026 dan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

ADVERTISEMENT

Namun, saat tiba di Mapolres Pamekasan, pihak keluarga dan kuasa hukum tidak dapat bertemu langsung dengan Kapolres maupun Kasatreskrim. Mereka kemudian diterima oleh KBO Polres Pamekasan.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Suhairi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa masa penahanan Marsokah telah diperpanjang sehingga belum dapat dikeluarkan.

Pernyataan itu kemudian dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum. Suhairi mengaku pihaknya tidak pernah menerima surat perpanjangan penahanan dari penyidik.

“Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi.

Kasus yang menjerat Marsokah sebelumnya dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026 oleh Feriyanto, yang disebut sebagai saudara tiri korban.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi beberapa kali selama Agustus 2026. Polisi sebelumnya menyatakan telah mengamankan Marsokah untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Selain Marsokah, laporan tersebut juga mencantumkan seorang terduga pelaku lain berinisial T. Kepolisian sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Pihak Marsokah kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada 15 September 2026. Dalam permohonan itu, kuasa hukum mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.

Sidang perdana praperadilan digelar pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Pihak Marsokah menilai terdapat sejumlah persyaratan penahanan yang tidak terpenuhi.

“Kami merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar ke Polres Pamekasan,” kata Suhairi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, perkara dugaan kekerasan seksual yang menjadi dasar penangkapan Marsokah masih dalam proses hukum. Polisi sebelumnya menyatakan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pelapor dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami laporan tersebut. (*)