“Semestinya hari ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Suhairi.

Kasus yang menjerat Marsokah sebelumnya dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 September 2026 oleh Feriyanto, yang disebut sebagai saudara tiri korban.

Dalam laporan tersebut, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi beberapa kali selama Agustus 2026. Polisi sebelumnya menyatakan telah mengamankan Marsokah untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut.

Selain Marsokah, laporan tersebut juga mencantumkan seorang terduga pelaku lain berinisial T. Kepolisian sebelumnya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Pihak Marsokah kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pamekasan pada 15 September 2026. Dalam permohonan itu, kuasa hukum mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.

ADVERTISEMENT

Sidang perdana praperadilan digelar pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan permohonan. Pihak Marsokah menilai terdapat sejumlah persyaratan penahanan yang tidak terpenuhi.

“Kami merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan aksi besar ke Polres Pamekasan,” kata Suhairi.

Sementara itu, perkara dugaan kekerasan seksual yang menjadi dasar penangkapan Marsokah masih dalam proses hukum. Polisi sebelumnya menyatakan penyidikan dilakukan dengan memeriksa pelapor dan saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mendalami laporan tersebut. (*)