MADURA SATU | PAMEKASAN - Ninglip Yani mengaku sangat terpukul setelah mendengar anaknya, Mohammad Janu Putra Satria, disebut memiliki penyimpangan orientasi seksual dan dikaitkan dengan LGBT.

Sebagai seorang ibu, Ninglip Yani mengaku keberatan dengan tuduhan yang disampaikan terhadap anaknya. Ia menilai persoalan tersebut telah membuat dirinya terluka, terlebih karena anaknya disebut dengan istilah yang menurutnya sangat menyakitkan.

Perasaan itu disampaikan Ninglip Yani setelah persoalan yang dialami anaknya tersebut berujung pada laporan ke Polres Pamekasan atas dugaan pemalsuan.

Dalam laporan polisi, Janu menyebut dirinya diminta menandatangani sebuah surat pernyataan yang dibawa oleh seseorang bernama Ansori Fausan pada 12 Agustus 2026.

Saat peristiwa tersebut berlangsung di rumah Janu di wilayah Genting Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Ninglip Yani mengaku berada di lokasi.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan dalam laporan, Ninglip Yani sempat menanyakan apakah anaknya membutuhkan pendampingan. Namun, setelah Janu meminta agar dirinya diperbolehkan ikut mendampingi, ia kemudian meninggalkan ruangan.

Janu dalam laporannya menyebut dirinya kemudian diminta menandatangani sebuah pernyataan yang memuat tuduhan terkait penyimpangan seksual dan menyebut dirinya sebagai bagian dari kaum Nabi Luth atau LGBT.

Bagi Ninglip Yani, bagian tersebut menjadi hal yang paling membekas sebagai seorang ibu.

“Saya sebagai ibu sangat tidak terima. Kenapa anak saya didiskriminasi dan dianggap memiliki penyimpangan. Yang paling menyakitkan ketika anak saya dianggap seperti kaum Nabi Luth,” tuturnya, Selasa (23/9/2026).

Ninglip Yani berharap persoalan yang dialami anaknya dapat diusut secara menyeluruh. Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat persoalan tersebut dari satu sisi, tetapi memeriksa seluruh pihak dan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya meminta aparat kepolisian mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Janu, Angelia Dwi Oktavia, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya telah membatalkan atau mencabut tanda tangan pada pernyataan tersebut sehari setelah kejadian.

Janu juga disebut telah menjalani pemeriksaan terkait orientasi seksual pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan adanya indikasi orientasi seksual yang berbeda atau LGBT.

Persoalan itu kemudian dilaporkan Janu ke Polres Pamekasan pada 22 September 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/430/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Efan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan telah dilimpahkan kepada Satreskrim untuk ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan.

ADVERTISEMENT

“Benar, SPKT Polres Pamekasan telah menerima laporan dari Sdr. Mohammad Janu Putra Satria pada tanggal 22 September 2026 terkait dugaan pemalsuan. Saat ini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan. Penyidik akan mengklarifikasi para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terlebih dahulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.” (*)