“Saya sebagai ibu sangat tidak terima. Kenapa anak saya didiskriminasi dan dianggap memiliki penyimpangan. Yang paling menyakitkan ketika anak saya dianggap seperti kaum Nabi Luth,” tuturnya, Selasa (23/9/2026).

Ninglip Yani berharap persoalan yang dialami anaknya dapat diusut secara menyeluruh. Ia meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat persoalan tersebut dari satu sisi, tetapi memeriksa seluruh pihak dan bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Saya meminta aparat kepolisian mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Janu, Angelia Dwi Oktavia, sebelumnya menjelaskan bahwa kliennya telah membatalkan atau mencabut tanda tangan pada pernyataan tersebut sehari setelah kejadian.

Janu juga disebut telah menjalani pemeriksaan terkait orientasi seksual pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan, pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan adanya indikasi orientasi seksual yang berbeda atau LGBT.

ADVERTISEMENT

Persoalan itu kemudian dilaporkan Janu ke Polres Pamekasan pada 22 September 2026. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/430/IX/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.

Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Efan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan telah dilimpahkan kepada Satreskrim untuk ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan.

“Benar, SPKT Polres Pamekasan telah menerima laporan dari Sdr. Mohammad Janu Putra Satria pada tanggal 22 September 2026 terkait dugaan pemalsuan. Saat ini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan. Penyidik akan mengklarifikasi para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terlebih dahulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.” (*)