MADURA SATU | NASIONAL - Polemik usulan penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) memasuki babak baru.

Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (IKAP2S) tak hanya mendesak Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mencabut pernyataannya dan meminta maaf, tetapi juga mengancam melaporkannya ke Badan Kehormatan DPR RI.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP IKAP2S, Umar Faruq, menyusul pernyataan Willy dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada 30 September 2026 yang kemudian menuai perhatian dan kritik publik.

Dalam pembahasan tersebut, Willy disebut mengusulkan penyediaan bilik keluarga bagi warga binaan yang telah memiliki pasangan.

Ia juga menyampaikan gagasan mengenai alat bantu seksual bagi warga binaan yang membutuhkan.

ADVERTISEMENT

Willy mengaitkan gagasan tersebut dengan konsep pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali dan berintegrasi dengan masyarakat.

Ia juga meminta jajaran pemasyarakatan memperhatikan aspek pengawasan dan kesehatan apabila gagasan tersebut nantinya diterapkan.

Namun, gagasan itu mendapat penolakan dari IKAP2S. Umar Faruq menilai pernyataan tersebut semestinya dipertimbangkan secara matang karena menyangkut persoalan moral, sosial, serta nilai yang hidup di tengah masyarakat.