MADURA SATU | JAKARTA - Kenaikan harga avtur menjadi salah satu faktor yang memicu potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Namun, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura Raya, Hj. Ansari, meminta pemerintah tidak serta-merta menjadikan kenaikan tersebut sebagai alasan untuk menambah beban biaya yang harus dibayar jemaah.

Menurut Ansari, kenaikan harga bahan bakar pesawat memang berpengaruh terhadap komponen transportasi udara.

Namun sebelum perubahan tersebut dibebankan kepada jemaah, pemerintah dinilai perlu mencari ruang efisiensi pada komponen penyelenggaraan haji lainnya.

“Di tengah kenaikan harga avtur, pemerintah harus memastikan hal ini tidak otomatis jemaah yang diminta membayar lebih. Pemerintah harus mencari ruang efisiensi sebelum membebankan kenaikan kepada rakyat,” kata Ansari.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah pembahasan BPIH 2027 yang masih berlangsung antara pemerintah dan DPR. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah, dengan komposisi 40 persen atau sekitar Rp42,94 juta berasal dari Bipih yang dibayar jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat BPKH.

Perkembangan terbaru menunjukkan formula pembiayaan tersebut masih dapat berubah. Pada 28 September 2026, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan adanya arahan Presiden Prabowo Subianto terkait formula 52:48 antara Bipih dan nilai manfaat agar beban yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat. Besaran final biaya haji 2027 hingga kini masih dalam pembahasan.

Ansari menilai kondisi tersebut membuat pembahasan biaya haji harus dilakukan secara cermat. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu melihat keseluruhan komponen BPIH sebelum menentukan besaran biaya yang akhirnya menjadi tanggungan jemaah.

Ia juga meminta struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji dibuka secara transparan. Dengan begitu, calon jemaah dapat mengetahui komponen apa saja yang mengalami perubahan serta seberapa besar pengaruh kenaikan avtur terhadap total biaya penyelenggaraan.

“Struktur biaya harus transparan. Masyarakat berhak mengetahui komponen biaya yang terdampak dan bagaimana pemerintah menghitungnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kenaikan harga avtur sendiri memang terjadi pada September 2026. Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, harga avtur penerbangan domestik tercatat Rp22.471,47 per liter, naik sekitar 6,5 persen dibandingkan Agustus yang berada di angka Rp21.102,48 per liter.

Menteri Haji dan Umrah sebelumnya juga menyebut kenaikan biaya penerbangan, termasuk avtur, menjadi salah satu faktor yang membuat BPIH 2027 berpotensi meningkat. Pemerintah masih membahas formula pembiayaan bersama DPR agar perubahan biaya tersebut tidak terlalu membebani jemaah.

Ansari menegaskan efisiensi tidak boleh hanya diarahkan pada satu komponen. Seluruh mata anggaran penyelenggaraan haji, mulai dari transportasi hingga layanan jemaah, menurutnya perlu dikaji untuk menemukan ruang penghematan tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

“Kalau memang ada kenaikan pada komponen tertentu yang tidak dapat dihindari, tentu harus dihitung secara adil. Tetapi jangan sampai efisiensi belum maksimal, kemudian jemaah menjadi pihak yang pertama kali menanggung tambahan biaya,” katanya.

Ia berharap pembahasan BPIH 2027 tetap menempatkan kemampuan ekonomi jemaah sebagai salah satu pertimbangan. Menurutnya, biaya haji bukan sekadar persoalan angka, tetapi berkaitan langsung dengan kemampuan masyarakat yang telah menyiapkan dana untuk memenuhi rukun Islam kelima.

ADVERTISEMENT

“Efisiensi harus menjadi pekerjaan pemerintah terlebih dahulu. Jangan sampai kenaikan harga pada satu komponen langsung menjadi alasan untuk menaikkan beban jemaah,” pungkasnya. (*)