MADURA SATU | PAMEKASAN - Seorang pria berinisial MK (26), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diamankan polisi setelah diduga mengambil satu liter Pertalite dan satu botol Yakult tanpa membayar di sebuah toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Humas Polres Pamekasan Iptu Yoni Efan Pratama membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat MK datang ke toko kelontong milik Wasikatul Ummah (33) dan meminta melakukan top up DANA sebesar Rp500.000.

"Benar mas, terduga pelaku berinisial MK (26), warga Palengaan Daja," kata Yoni.

Menurut Yoni, permintaan top up tersebut ditolak oleh pemilik toko karena MK tidak menyerahkan uang tunai sebagai pembayaran.

"Karena tidak menyerahkan uang tunai, permintaan top up DANA sebesar Rp500.000 itu ditolak. Setelah itu, terduga pelaku nekat mengambil satu liter Pertalite dan satu botol Yakult," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yoni mengatakan, setelah mengambil barang tersebut, MK meminum Yakult di lokasi. Total nilai barang yang diambil disebut mencapai Rp14.500.

"Barang yang diambil berupa satu liter Pertalite dan satu botol Yakult, dengan nilai total Rp14.500," kata Yoni.

Setelah itu, MK diduga meninggalkan toko tanpa membayar. Aksi tersebut kemudian diketahui hingga terduga pelaku berusaha melarikan diri.