Pelaporan itu sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Slamet Ariyadi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2024.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Slamet Ariyadi melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2024.