MADURA SATU | SAMPANG - Unit Reskrim Polsek Banyuates, Polres Sampang, mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah warga di Perumahan Arab Wings, Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M (43) dan R (28). Keduanya diamankan pada Kamis (13/8/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pencurian diketahui pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama Samiya, warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates.

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dan merusak bagian rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

“Modusnya mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak untuk masuk ke dalam rumah. Motifnya untuk menguasai dan memiliki barang milik korban,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang dilaporkan hilang akibat kejadian tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 warna putih silver, satu unit televisi Android 43 inci, kipas angin, kompor gas, dispenser, serta dua tabung gas.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, terduga pelaku M diamankan pada Kamis sekitar pukul 15.00 WIB di rumah temannya di Dusun Karang Barat, Desa Banyuates.

Sementara itu, terduga pelaku R diamankan di rumah istrinya yang berada di Dusun Mandeman Laok, Desa Banyuates.

Dari hasil pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Barang bukti itu berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2014 dengan nomor polisi M-3761-RF lengkap dengan BPKB dan STNK.

Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu unit televisi Android 43 inci merek TCL warna hitam.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Banyuates untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi proses penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengamankan barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)